A. Pengertian Bank Syariah dan Akuntansi Bank Syariah
1.Pengertian Bank Syari’ah
1.Pengertian Bank Syari’ah
Bank Syari’ah terdiri dari dua kata yaitu bank dan syari’ah.
Kata bank bermakna suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara
keuangan dai dua pihak yaitu pihak yang berkelebihan dana dan pihak yang
kekurangan dana. Kata syari’ah dalam versi bank syari’ah di Indonesia adalah
aturan perjanjian berdasarkan yang dilakukan oleh pihak dan pihak lain untuk
penyimpangan dana dan pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai
dengan hukum Islam.
Bank syariah adalah suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang berkelebihan dan dengan pihak yang kekurangan dan untuk kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan hukum islam. Bank syariah sebagai sebuah lembaga keuangan mempunyai mekanisme dasar, yaitu menerima deposito dari pemilik modal(depositor) dan mempunyai kewajiban untuk menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya, dengan pola dan skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam.
Bank syariah adalah suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang berkelebihan dan dengan pihak yang kekurangan dan untuk kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan hukum islam. Bank syariah sebagai sebuah lembaga keuangan mempunyai mekanisme dasar, yaitu menerima deposito dari pemilik modal(depositor) dan mempunyai kewajiban untuk menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya, dengan pola dan skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam.